Selasa, 22 Maret 2016

Etika

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontankita. Kebutuhan akan refleksi itu akan di rasakan, antara lain karenan pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Umtuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Jenis-jenis Etika

  • Etika Filosofis
  • Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pernyataan diatas, yaitu:
  • Revisionisme, menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
  • Sintetis, 
  • Diaparalelisme,


Sumber:
1. K Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 25.

Profesi dan Personalisme

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunya karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Ciri-ciri dalam setiap profesi:



  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
  • Asosiasi profesional
  • Pendidikan yang ekstensif
  • Ujian kompetensi
  • Pelatihan institutional
  • Lisensi
  • Otonomi Kerja
  • Kode etik
  • Mengatur diri
  • Layanan publik altruisme
  • Status dan imbalan yang tinggi


Profesionalisme ialah sifat-sifat sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada seorang profesional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri-ciri Profesionalisme:



  • Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
  • Meningkatkan dan memelihara imej profesion
  • Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
  • Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion



Sumber:
1. Kamus Dewan Edisi Ketiga, ms 1057
2. Profesionalisme Karyawan PDII-LIPI
3. Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.



Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f.                   Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·                     Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·                     Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·                     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·                     Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.                  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.                  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.                  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.                  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.                  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber:
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI

Selasa, 20 Oktober 2015

Telematika

Telematika merupakan adopsi dari bahasa prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATIONS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “The New Hybrid Theory” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Comunications Technology). Semula media masih belum menjasi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi pada saat itu.
Istilah telematika sering digunakan untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
·         Integrasi antara sistem telekomunikasidan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika. Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
·         Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS sebagian bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah.
·         Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem telekomunikasi ternyata juga menghindarkan media komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah telematika kemudian merujuk pada perkembangankonvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sitem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “The Net”. Dalam perkembangannya istilah “media” dalam telematika berkembang menjadi wacana “multimedia”. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah “multimedia” semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium.
Dapat disimpulkan bahwa telematika merupakan konversensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary/digital.



A.    Fungsi Telematika
·         Penyampaian Informasi
Telematika digunakan sepagai penyampaian informasi agar orang yang melakukan komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambah pengetahuan manusia akan meningkatkan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
·         Sarana kontak sosial hidup bermasyarakat
Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan, keakraban, dankesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.

B.     Peran Telematika
·         Mengoptimalkan proses pembangunan.
·         Meningkatkan Pendapatan
·         Pemersatu Bangsa

C.     Pemanfaatan Telematika di Bidang Pendidikan
·         Perpustakan Elektronik
·         Surat Elektronok (email)
·         Ensiklopedia
·         Sistem Distribusi Bahan Secara Elektronis
·         Tele-edukasi dan Latihan Jarak Jauh dalam Cyber System
·         Pengolahan Sistem Informasi
·         Video Teleconference

D.    Dampak Penggunaan Telematika
·         Penghematan transportasi dan bahan bakar.
·         Menghindarkan jam-jam yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
·         Mengembangkan konsep kegiatan tersebar secara merata ke seluruh daerah.
·         Menyuguhkan banyak pilihan srana telekomunikasi.



Sumber:          
https:/id.wikipedia.org/wiki/Telematika

Selasa, 28 Juli 2015

YiCam & GoPro

Setelah sukses dengan penjualan smartphone, kini Xiaomi akan ikut terjun dalam pasar Action 
Camera
. Sebagai buktinya, Vendor asal China tersebut tersebut kini dikabarkan baru saja merilis sebuah produk baru yang bernama Xiaomi Yi Action 
Camera
. Di pasaran nanti, kamera ini akan bersaing dengan GoPro yang namanya kini tengah melambung di dunia kamera.

Mengenai desainnya, Xiaomi Yi Action Camera memiliki dimensi yang cukup kecil tetapi memiliki kemampuan yang cukup baik untuk merekam video dengan resolusi 1080 p 60 fps. Tidak hanya itu, Xiaomi Yi Action Camera juga mampu menghasilkan foto resolusi 16 MP dengan menggunakan sensor CMOS Exmor R BSI besutan Sony

Tidak hanya itu, Xiaomi Yi Action Camera juga mampu mengalahkan GoPro Hero dalam hal penyematan memori di dalamnya. Kamera ini dibekali dengan penyimpanan internal berkapasitas dua kali lipat dari GoPro Hero, yakni sebesar 64 GB. Yang paling mengagumkan, bobot kamera ini pun cukup ringan, yakni 72 g. Bobot ini jauh lebih ringan ketimbang GoPro Hero yang hanya memiliki bobot 111 g saja.

Xiaomi Yi Action Camera benar-benar didesain khusus untuk lebih unggul dari GoPro Hero. Hal ini terlihat dari penanaman baterai yang lebih besar dan tentu saja kemampuan bertahan dalam air, bahkan kamera ini mampu diajak menyelam hingga kedalaman 40 meter.

sedangkan, GoPro Hero 4 hadir dengan beberapa peningkatan spesifikasi dibandingkan pendahulunya. Jika sebelumnya GoPro 3+ hanya mampu mengambil video dengan resolusi 4K pada 15 fps, GoPro 4 mengusung kemampuan 30 fps pada resolusi yang sama. Bahkan untuk resolusi 1080p dan 720p, frame rate bisa ditingkatkan menjadi 120 dan 240 fps. Merekam video slow motion makin keren.

Peningkatan dari segi fotografi meliputi kemampuan multi exposure HDR yang tak dimiliki Hero 3+. Kemudian ada Wide Dynamic Range (WDR) tone mapping dan Electronic Image Stabilization (EIS) agar gambar yang dihasilkan lebih stabil. Meski tetap saja, konsumen lebih mengharapkan optical image stabilization (OIS) yang jauh lebih stabil.

Kamera ini memakai chipset Ambarella A9 yang berisi prosesor dual A9 ARM Core ® CortexTM-A9 dengan kecepatan 1GHz yang memiliki sebuah FPU accelerator. Inilah yang menjadi “otak” dari beberapa peningkatan performa dari Hero 4.












http://yugiealiffiawan.blogspot.com/
http://www.ruangkamera.com/2014/12/gopro-hero-4-black-dan-silver-edition.html

Sikap pemerintah Australia terhadap pengungsi


Indonesian Solidarity, lembaga hak asasi manusia di Sydney bersama komunitas masyarakat Aceh menyelenggarakan acara BBQ di Wiley Park. Hal itu sebagai bukti untuk memberikan solidaritas dukungan terhadap para pengungsi di Indonesia, khususnya Rohingya yang ada di Aceh.


Disamping dihadiri oleh sekitar 30 masyarakat Aceh, hadir juga aktivis dari Refugee Action Coalition, Ian Rintoul. Mereka yang selama ini sangat keras mengkritiki kebijaksanaan pemerintah Australia yang melanggar hak asasi dalam memperlakukan terhadap para pengungsi.



Australia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Refugee Convention, akan tetapi banyak pelanggaran-pelanggaran yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh pemerintah Australia. Khususnya masa pemerintahan Perdana Menteri Tony Abbot dari Partai Liberal sekarang ini.



Menurut Ian, beberapa masyarakat akan berkumpul untuk mengajukan program penyelesaian pengungsi yang lebih manusia yang nanti akan di ajukan dalam konggres partai Buruh. Ian menambahkan walaupun dia sendiri tidak setuju juga dengan kebijaksaan partai buruh, akan tetapi didalam pemerintahan partai buruh masih ada keterbukaan yang bisa dimiliki oleh para pengungsi.



Ian juga menambahkan jika pada bulan Oktober 2015 akan ada aksi besar-besaran di Sydney untuk menentang kebijaksaan pemerintahan Tony Abbot soal pengungsi. Dalam acara BBQ ini, Ian juga mengkritiki sikap negara-negara yang tidak menerima para pengungsi perahu, khususnya sikap pemerintah Australia yang baru-baru ini mengusir perahu pengungsi yang diisi 65 orang pengungsi berkewarganegaraan Sri Langka, Myanmar dan Bangladesh. Dimana salah satunya adalah seorang perempuan hamil. Perahu pengungsi tersebut telah memasuki perairan Australia dan didorong balik oleh pihak keamanan Australia untuk kembali lagi ke Indonesia.



Walaupun Indonesia bukan negara yang menanda tangani Refugee Convention, dengan adanya perwakilan UNHCR untuk memproses para pencari suaka politik sehingga ditetapkan sebagai pengungsi, tentu dalam hal ini kami sangat mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia.





http://news.detik.com/berita/2935755/dukung-pengungsi-rohingya-wni-di-australia-gelar-pesta-bbq