Apa arti kata dari Radikal itu sendiri :
(1) secara mendasar (sampai kpd hal yg prinsip),
(2) Politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan),
(3) maju dalam berpikir atau bertinda.
(2) Politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan),
(3) maju dalam berpikir atau bertinda.
Mengapa situs Radikal di Blokir??? Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir belasan situs yang
dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan
Informasi, Rudiantara mengatakan, ada 19 situs berbau radikal yang telah
diblokir dari dunia maya.
Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Humas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Dr Irfan
Idris MA usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenkominfo, Selasa
(31/03/2015) menjelaskan, pihaknya dan Kemenkominfo tidak serta-merta
membuat keputusan itu.
Sejak tahun 2012, BNPT, Kemenkominfo, Kementerian Agama, dan
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko
Polhumkam), sudah melakukan rangkaian investigasi masalah itu.
"Tentu ada alasan kami meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir 19
situs yang kami nilai radikal tersebut. Sejak 2012, kami sudah
melakukan kajian mendalam soal situs-situs tersebut dan yang pasti
alasannya adalah situs-situs bernuansa radikal yaitu ingin melakukan
perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan
agama,” ujar Irfan usai Rakor.
Selain itu menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur
Deradikalisasi BNPT tersebut, yang dimaksud membawa ajaran radikal
lainnya yaitu menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain. “Seperti
di salah satu berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat
ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan
berbahaya,” kata Irfan.
Menurut Irfan, situs-situs yang dimaksud juga banyak yang mendukung,
menyebarkan dan mengajak untuk bergabung ke ISIS. Kalimat-kalimat
propaganda juga banyak ditemukan. “Selain itu mereka juga menulis
tentang memaknai jihad namun secara terbatas. Ada bukti fisik yang tim
internal miliki,” ujar Irfan.
Namun, kata Irfan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut
pascapertemuan hari ini dengan perwakilan dari tujuh media yang
situsnya telah diblokir. “Tentu ada prosedur persuasif dan akan kami
bahas lebih lanjut di internal kami (BNPT),” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi
dan Media Massa Kominfo, Henri Subiakto mengungkapkan bahwa pemblokiran
situs atas dasar pers. “Kalau berbicara Undang-Undang Pers, maka
teman-teman di Dewan Pers ini tidak menganggap situs-situs tersebut
adalah media massa. Karena kalau yang disebut dengan media massa, itu
selalu berbadan hukum Indonesia. Kalau kita lihat belum tentu
situs-situs tersebut berbadan hukum Indonesia,” ujar Henri.
Karena menurut Hendri, kalau situs tersebut berbentuk media massa,
tentunya struktur organisasinya juga jelas. Karena tentunya ada
nama-nama penanggung jawab, ada alamat dan ada nomor telepon yang bisa
dihubungi di situs-situs tersebut. Namun situs-situs itu menurut Hendri
tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
Tetapi berbeda lagi kalau menurut para Pengamat Cyber, Fami Fahruddin, menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs
yang dianggap radikal masih lemah. Pasalnya tidak berdasarkan pada
aturan yang sesuai.
Secara khusus, Fami merujuk pada penggunaan domain dot (.) com dan
takfiri (mengkafirkan orang lain). Takfiri adalah salah satu kriteria
khusus BNPT soal situs dianggap radikal sehingga harus diblokir.
Sedangkan soal domain adalah kriteria pemblokiran di Kemkominfo.
"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.
"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.
Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.
"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.
Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.
"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.
"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.
"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.
Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.
"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.
Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.
"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.
sumber:
http://news.okezone.com/read/2015/03/31/337/1127256/ini-alasan-bnpt-rekomendasikan-pemblokiran-situs-radikal
http://tekno.liputan6.com/read/2207531/alasan-pemblokiran-situs-radikal-dinilai-tidak-pas
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100921024625AARVxsu
http://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme