Rabu, 20 April 2016

Tujuan Telekomunikasi dan Keterbatasan UU Telekomunikasi

Di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini :

“Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup”.

Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPR RI.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, yang salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar pada penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk menjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi antara lain :

  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. 





sumber 
https://fauzisanjaya.wordpress.com/2013/04/15/batas-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/

Ruang Lingkup UU Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaandengan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan dan keahlian.

Pemegang Hak Cipta Adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.

Perbanyakan adalah penambahan suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan barang-barang yang sama maupun tidak sama.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85) tentang Hak Cipta, yang mana juga mencabut ketentuan mengenai Hak Cipta didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 dan yang trakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.

Bahwa didalam BAB II Undang-undang Nomor 19 Tahun2002 tentang Hak Cipta diatur mengenai ruang lingkup Hak Cipta. Dalam bab tersebut yang mana terdiri atas delapan bagian menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, pencipta, hak cipta atas pencipta yang penciptanya tidak diketahui, ciptaan yang dilindungi, pem,batasan hak cipta,hak cipta atas potret serta hak moral.













Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara

Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. 
ETA dibuat dengan tujuan:
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  • Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.







sumber :
http://thessaandana.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html

Selasa, 19 April 2016

Perbedaan Audit Through The Computer dan Audit Around The Computer

  • Audit Through The Computer
Audit jenis ini biasanya dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomatisasi. logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa, apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.


  • Audit Around The Computer

Audit jenis ini biasanya auditor menguju keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukan dalam sistem. kemudian pada kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, maka diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Audit jenis ini dapat digunakan saat proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. 

Kelemahan dari audit ini adalah audit ini tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. dan pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error.




  • IT Forensics

Komputer Forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan. 

Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak dijital. Istilah artefak dijital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".


Beberapa definisi IT Forensics dan Tool-tool yang dapat digunakan dalam pelaksanaan Audit Teknologi Informasi :
  1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
  2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya. 

Berikut adalah daftar dari beberapa tool tersebut:

1. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
http://www.acl.com/ 

2. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
http://www.picalo.org/ 

3. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
http://www.powertech.com/ 

4. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
http://sourceforge.net/projects/nipper/ 

5. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
http://www.nessus.org/ 

6. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
http://www.metasploit.com/ 

7. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
http://www.insecure.org/nmap/ 

8. Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
http://www.wi














sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Komputer_forensik
http://kitakuliahlagi.blogspot.co.id/2012/07/perbedaan-audit-through-computer-audit.html
http://criz-scania.blogspot.co.id/2010/05/it-forensic.html