Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaandengan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan dan keahlian.
Pemegang Hak Cipta Adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Perbanyakan adalah penambahan suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan barang-barang yang sama maupun tidak sama.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85) tentang Hak Cipta, yang mana juga mencabut ketentuan mengenai Hak Cipta didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 dan yang trakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
Bahwa didalam BAB II Undang-undang Nomor 19 Tahun2002 tentang Hak Cipta diatur mengenai ruang lingkup Hak Cipta. Dalam bab tersebut yang mana terdiri atas delapan bagian menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, pencipta, hak cipta atas pencipta yang penciptanya tidak diketahui, ciptaan yang dilindungi, pem,batasan hak cipta,hak cipta atas potret serta hak moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar