Kamis, 29 Januari 2015

KPK vs POLRI

 
Pengamat dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Aloysius Sukardan menilai, perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri saat ini sebagai hal yang positif dalam konteks penegakan hukum.
 
"Jika fenomena saat ini dilakukan dalam penegakan hukum menurut saya sangat positif karena negara ini bisa menghasilkan penegakan hukum yang benar-benar bersih," kata dekan Fakultas Hukum Undana ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Budi Gunawan akhirnya batal dilantik presiden walaupun sudah mendapat persetuan dari DPR.
 
Pada Jumat (23/1), Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah. Artinya, menurut hemat dia, jika tindakan yang dilakukan KPK maupun Polri saat ini untuk penegakan hukum maka harus dilihat secara positif, tetapi sebaliknya jika hanya sekedar saling menjegal diantara dua lembaga penegak hukum ini maka justeru akan melemahkan proses penegakan hukum di negara ini.

Kacamata hukum
 
Dalam kaitan dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) Aloysius Sukardan mengatakan, dalam kacamata hukum, tindakan Polri adalah dalam kerangka penegakan hukum.  "Sebagai akademisi, saya melihat kasus ini dari kacamata hukum, bahwa penangkapan Bambang Widjojanto adalah kasus yang berdiri sendiri yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Tidak ada kaitan dengan penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka," katanya.
 
Hanya saja, waktu penangkapan BW dilakukan polisi tidak terlalu lama berselang KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Inilah yang bisa membuat publik bertanya-tanya, bahkan bisa dipolitisasi. "Kita harus mendukung semua lembaga penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Siapapun dia, termasuk pimpinan KPK jika ada bukti melanggar hukum harus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
 
Coba kalau masyarakat kita punya pendirian : kalau dapat saya bantu, kalau tidak bisa saya tidak akan mengganggu. Sedikit bicara banyak bekerja. Ingatlah apapun yang kita kerjakan yang pasti kita tidak bisa lari dari kematian, mungkin kita bisa lari dari jaksa, polisi atau KPK. Dan ingatlah hari tua kita yang renta, pikun, kembali seperti anak-anak, tergantung orang lan, tidak bisa mengurus diri sendiri. Itulah fakta yang tidak bisa dibantah. Dan pikirkanlah bekal apa yang sudah kita persiapkan untuk hidup setelah mati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar