Dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain,
memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, ditegaskan pula
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Pembangunan
bidang iptek dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II), yang dimulai
dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI), ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya bagi rakyat, dengan
menerapkan nilai-nilai iptek, dan mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek secara
saksama dan bertanggung
jawab, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, serta
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Nilai-nilai iptek
didasari oleh penalaran manusia yang
objektif, rasional, logis, dan terbuka untuk
dikaji kembali, serta memiliki manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidupnya.
Perwujudan tersebut dicirikan oleh keserasian dengan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai iptek disebarluaskan melalui upaya pengembangan iptek dalam
mengatasi masalah dan tantangan pembangunan, menciptakan sistem dan produk baru
yang inovatif dan kompetitif, serta menciptakan budaya iptek sebagai bagian
dari budaya bangsa.
Kemampuan
suatu bangsa dan negara dalam memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai iptek
secara tepat, telah menunjukkan adanya kaitan dengan keberhasilan dalam
pertumbuhan pembangunan nasional, ketangguhan ketahanan nasional, meningkatnya kesejahteraan
masyarakat, serta berkembangnya budaya masyarakat. Demikian pula,
perkembangan sosial budaya masyarakat yang makin mantap karena kualitas sumber daya
manusia (SDM) yang meningkat dapat mendorong produktivitas, kreativitas, dan
kemajuan iptek.
Pembangunan iptek
dalam PJP I telah dilakukan oleh berbagai lembaga riset pemerintah, swasta, dan universitas
di bidang ilmu sosial, ilmu budaya,
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan rekayasa.
Upaya transformasi teknologi juga telah dilakukan
secara
berencana dan terarah melalui sembilan wahana industri, yaitu industri
penerbangan, industri maritim dan perkapalan, industri alat transportasi darat, industri
elektronika dan telekomunikasi, industri energi, industri rekayasa, industri alat dan mesin pertanian, industri pertahanan keamanan, dan industri penunjang lainnya. Kegiatan penelitian dan upaya
transformasi teknologi itu telah memberi
kesempatan untuk peningkatan kemampuan SDM
yang berpotensi dalam memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai iptek.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar